Batamline.com, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan memanggil salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bintan berinisial YZ.
Oknum ASN tersebut diduga telah melanggar aturan dengan menghadiri pendaftaran salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan di kantor Komisi Pemilihan Umum Bintan.
Baca: RSKI Galang Rusak Dihantam Angin Kencang, Kepala RSKI: Masih Tanggung Jawab Vendor
Baca: Lanud Hang Nadim Batam Temukan Peternakan Babi Dekat Bandara
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. “Iya, diduga ikut menghadiri pendaftaran salah satu pasangan bakal calon,” kata Febriadinata.
Informasi ini awalnya diperoleh dari masyarakat pada Minggu (13/9/2020). “Persoalan ini telah ditetapkan sebagai temuan dugaan terhadap pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Sejauh ini, serangkaian proses klarifikasi terhadap dugaan temuan tersebut telah dilakukan. Proses tersebut masih tengah berlangsung. (eby)