Batamline.com, Batam – Tudingan penggelapan dan pemalsuan dokumen jual beli Kapal MT Sea Tanker II, yang dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura ke Mapolda Kepri ditanggapi oleh PT Davina Sukses Mandiri.
Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan menyebut sebagai agen kapal asal Kota Batam, pihaknya sudah melakukan proses jual beli kapal yang bahkan telah diakui oleh Negara.
Togu menegaskan, proses penjualan kapal ini sendiri dilakuan sekitar tahun 2020. Yang mana pada saat itu, MT Sea Tanker II tengah disita dan menjadi barang bukti pada perkara pemalsuan surat jalan dari Perairan OPL Malaysia menuju Balikpapan.
Baca: Fadlan katakan Kapal Sea Tanker II Milik Orang Singapura, Togu H Simanjutak Sebut Sudah Membeli
Ditemui di kawasan Batam Center, kepada Batamline.com, Senin (9/5/2022) malam, Direktur PT. Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan menjelaskan, sebelum diamankan oleh Ditpolairud dan Bea dan Cukai, kapal tersebut diketahui menempel ke kapal milik Pertamina, hal ini membuat Pertamina melaporkan bahwa ada kapal asing yang menempel untuk meminta minyak.
“Waktu itu ada dari pihak instansi melakukan pemeriksan dokumen perjalanannya dan ditemukan kejanggalan kapal menggunakan dokumen palsu. Hingga saat diamankan hal ini yang kemudian menjadi titik awal bagaimana kami bisa mendapat tawaran dari pemilik kapal yang merupakan pengusaha Singapura,” terang Togu.
Togu membeberkan, dalam hal kasus tersebut pengusaha Singapura ini juga menggunakan pihak ketiga yakni PT Lantera Abadi Logistik dalam proses jual beli kapal, walau kapal saat itu diketahui tengah disita sebagai barang bukti.