Klarifikasi BP Batam Terkait Penggeledahan yang Dilakukan Polresta Barelang

Penggeledahan kantor BP Batam
Polisi geledah kantor BP Batam

Batamline.com, Batam – Kantor BP Batam digeledah polisi terkait kasus alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka di Tiban McDermot, Sekupang. Dimana, alokasi lahan berada di kawasan Hutan Lindung, Rabu (21/8/2204) sore.

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka tersebut. Ia pun menyebut, pada prinsipnya, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

Read More

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.

Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” jelasnya.

Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait alokasi lahan dan cut and fill di kawasan hutan lindung. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebut pihaknya sudah tiga kali menyurati BP Batam untuk memberikan klarifikasi. Namun pihak BP Batam tidak pernah sekali pun memenuhi undangan tersebut. (*/jim)

Related posts