Batamline.com, Tanjungpinang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi memutasi sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/2777/XII/KEP./2024 yang ditandatangani pada 29 Desember 2024.
Salah satu pejabat yang terkena rotasi adalah Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Budi Santosa.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kombes Pol. Budi Santosa akan menduduki jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri.
Mutasi ini merupakan bagian dari persiapan Kombes Pol. Budi Santosa untuk mengikuti Pendidikan dan Pengembangan Tinggi (DikbangTi) Tahun 2025.
Kapolri menunjuk AKBP Hamam Wahyudi untuk menggantikan Kombes Pol. Budi Santosa sebagai Kapolresta Tanjungpinang.
Sebelum penunjukan ini, AKBP Hamam Wahyudi menjabat sebagai Kepala Subbagian Lekdikbangum pada Bagian Lekdik Rodalpers SSDM Polri.
“Seluruh pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (aji)