Batamline.com, Batam – Sejak diterapkannya New Normal, kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus Corona seakan berkurang. Tidak sedikit yang mengabaikan protokol kesehatan. Akibatnya, jelang lebaran Idul Adha 1441 H/2020 kemarin, Rumah Sakit Khursus Infeksi (RSKI) Galang membludak.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menilai Pemerintah Kota (Pemko) Batam perlu menerapkan sanksi pidana denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti, tidak menggunakan masker.
Menurutnya, sanksi seperti ini sudah diterapkan di beberapa daerah. “Terkait itu memang perlu diterapkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” ujarnya.
Baca: Covid-19 Meningkat, Pembukaan Sekolah di Batam Harus Ditunda
Baca: Ditodong Pistol, Polisi Bergelumun Dengan Pengedar Barang Haram Palsu
Ia menegaskan, pemberlakuan denda ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Namun ia menilai sanksi ini untuk kembali menyadarkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya sejak adanya kelonggaran, kesadaran warga menggunakan masker mulai berkurang.
“Cuma masalahnya, peraturan kepala daerah tidak bisa mengatur sanksi yang bersifat pemidanaan. Baik dalam bentuk penjara atau kurungan dan pidana denda,” tegasnya.
Oleh karena itu, untuk penerapan aturan yang bersifat pidana tersebut perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) agar lebih efektif dalam penerapan pidana kurungan atau denda.
“Perda bisa diusulkan pemerintah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Sebagai salah satu upaya dalam mencegah dan menurunkan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Baca: Sembako Tahap Empat Disalurkan, Dari Mana Sumber Dananya?
Anggota DPRD yang membidangi hukum itu menambahkan, penerapan denda ini bisa menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Ia berharap pemberlakuan denda ini bisa menyadarkan warga, betapa pentingnya menggunakan masker.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pertemuan antara Pemko Batam dengan anggota dewan terkait pencanangan sanksi ini.
“Saat ini, masyarakat tetap kita himbau untuk tetap waspada dan meningkatkan kesadaran dalam mengikuti anjuran pemerintah,” imbuhnya. (dva)