Komisi III DPRD Batam Usulkan Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Komisi III DPRD Kota Batam
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

“Dikarenakan belum ada peraturan daerah yang menjadi payung hukum dari program pemberdayaan masyarakat dalam percepatan infrastruktur lingkungan permukiman kelurahan ini, maka menjadikan secara hukum posisi peraturan walikota tersebut menjadi kurang kuat,” katanya lagi.

DPRD Kota Batam memandang bahwa untuk sebuah program pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat perlu dipayungi dengan sebuah peraturan daerah. Agar, secara hukum memiliki posisi hukum yang lebih kuat.

Read More

Disamping itu, dengan diatur dalam sebuah peraturan, daerah akan mampu secara komprehensif mengatur berbagai ketentuan yang secara teknis legal drafting tidak memungkinkan diatur dalam sebuah peraturan walikota.

Baca: Viral Pria Ini Fitnah Mesjid Mainkan Lagu DJ Padahal Editan, Akhirnya Diciduk Polisi

“Dengan adanya pengaturan melalui peraturan daerah ini justru semakin menguatkan keyakinan bahwa antara besarnya alokasi keuangan daerah dengan manfaat yang dihasilkan dari program pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat tersebut tidak akan menelan biaya yang bersifat pemborosan, atau dengan kata lain alokasi anggaran akan tepat sasaran. Apalagi dibuka peluang bagi pelaku usaha untuk memberikan dukungan atau bantuan berupa keuangan dan atau sarana prasarana, sebagai aktualisasi dari pelibatan dan pemberdayaan masyarakat,” sebutnya.

DPRD Kota Batam juga memandang bahwa dengan adanya peraturan daerah tentang pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat, akan selaras dengan program infrastruktur berbasis masyarakat (IMB) dari pemerintah pusat, melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *