Dengan keselarasan program tersebut, diharapkan dana-dana dari pemerintah pusat melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat diturunkan ke kota batam, sehingga membantu percepatan pembangunan infrastruktur di kota batam.
Komisi III DPRD Batam mengajukan usul inisiatif Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat dengan harapan, permasalahan infrastruktur di Kota Batam dapat diatasi dengan baik melalui berbagai pelibatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai aktualisasi dari konsep masyarakat merupakan subyek pembangunan dan perwujudan dari kesadaran, kepedulian serta tanggungjawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu-hidup mereka.
“Sebagai bentuk keseriusan dan urgensitas dari Ranperda pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat tersebut, Komisi III DPRD Kota Batam telah menyiapkan naskah akademik dan akan menyerahkan secara resmi kepada pimpinan rapat Paripurna,” ujar Rohaizat. (dva)