Komisi IV DPRD Batam Minta Dinas Pendidikan Awasi Penggunaan Dana BOS

SMA Negeri 1 Batam
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa

Batamline.com, Batam – Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam berinisial MC ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1/2022).

Ia terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) dan dana Komite (uang SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Read More

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, penyalahgunaan Dana BOS dan dana Komite yang terjadi di SMA Negeri 1 Batam merupakan kejadian luar biasa yang menampar Pemerintah Provinsi. Menurutnya, kasus yang menimpa mantan Kepala SMA Negeri 1 merupakan salah satu contoh masih banyaknya ketidaktahuan sekolah dalam mengelola Dana BOS dan dana Komite.

“Tentunya, ini baru salah satu sampel. Pasti ada hal yang di tempat lain yang perlu juga dilakukan pengawasan, terutama penggunaan dari dana BOS ini,” katanya, Rabu (12/1/2022).

Baca: Dana Bos Dipakai untuk Liburan ke Malaysia, Mantan Kepsek SMAN 1 Batam Jadi Tersangka

Apalagi kata dia, tahun 2022 ini Dana BOS untuk sekolah negeri maupun swasta mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Salah satunya ia mencontohkan ada salah satu SD Swasta di Kota Batam yang mendapatkan Dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih per tahun. Sehingga, petunjuk teknis dalam penggunaan Dana BOS itu harus benar-benar dijalankan.

“Makanya dinas harus melakukan pengawasan rutin dalam penggunaan Dana BOS ini, sudah sesuai petunjuk teknis atau tidak,” katanya.

Kepada Kejaksaan, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Batam ini meminta Kejaksaan membuka penyelidikan yang telah menjerat mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam. Hal itu, agar dapat diketahui letak dari kesahalan penggunaan Dana BOS dan dana Komite yang dilakukan oleh mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *