“Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu pintu terbuka sedikit,” cerita korban usai membuat laporan di Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025).
Tiba-tiba, tujuh orang terduga pelaku masuk. Mereka langsung menggeledah ruangan tersebut. “Mereka mengaku dari BNN,” ujarnya.
“Mereka juga mau menggeledah lantai 2, tapi saya minta jangan, karena di sana ada istri saya yang sedang hamil tua. Saya takut nanti istri saya kenapa-kenapa,” kenangnya.
Dalam penggeledahan itu, para pelaku mengaku menemukan barang bukti diduga satu paket sabu. Namun korban mengaku tak tahu-menahu dengan serbuk haram yang ditunjukkan itu.
Di bawah tekanan, para pelaku menawarkan “jalan damai”. Korban diperas. “Awalnya mereka minta uang Rp 1 miliar, saya mana ada uang segitu,” katanya lagi.
Setelah terjadi tawar-menawar, korban akhirnya menyanggupi untuk membayar Rp300 juta. Ia pun meminjam uang abang iparnya untuk membayar para pelaku.






