Belakangan, korban mengetahui jika salah seorang pelaku merupakan anggota Denpom 1/6 Batam. Lantas, ia pun resmi melaporkan kejadian itu ke Denpom 1/6 Batam ditemani oleh kuasa hukumnya, Deni Tampubolon.
“Istri saya sampai hari ini masih trauma, dia ketakutan dan minta pindah,”
Di tempat yang sama, Deni Kusyanto Tampubolon menduga jika enam orang pelaku merupakan oknum polisi militer. Sementara, satu orang lainnya merupakan oknum polisi yang bertugas di jajaran Polda Kepri.
“Kita melaporkan terkait Pasal 368 dan 369 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan,” ujarnya.
Deni menyebut, laporan tersebut telah diterima oleh Denpom. Selanjutnya mereka juga akan melaporkan peristiwa ini ke Polda Kepri agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita menyayangkan, aparat hukum yang seharusnya menegakkan hukum secara benar, ini malah menggunakan untuk mendapatkan keuntungan. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntus,” pungkasnya. (rdp)






