Batamline.com, Batam – Korban pengeroyokan di Apartemen Formosa Batam, Rudi (34) menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit bilangan Singapura. Hal ini dilakukan untuk mendapat pandangan kedua terkait kondisi korban.
Kuasa hukum korban, Rudyanto menyebut, bahwa pengobatan ke Singapura dilakukan atas inisiatif pihak keluarga.
“Pengobatan ke luar negeri ini atas keinginan dari pihak keluarga korban, yang ingin mencari perbandingan kondisi korban setelah mendapat perawatan di Batam,” kata Rudyanto, Selasa (17/12/2024).
Hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit Singapura menunjukkan bahwa kondisi korban secara keseluruhan mulai membaik, termasuk luka di kepala dan wajahnya.
“Berdasarkan hasil medical check-up, pihak rumah sakit Singapura menyatakan korban tidak perlu menjalani operasi,” jelas Rudyanto.
Sementara itu, terkait kasus penganiayaan yang sudah masuk ranah hukum, para pelaku dikabarkan berusaha melakukan upaya perdamaian dengan korban.
“Terkait permintaan perdamaian tersebut, pihak keluarga akan menindaklanjutinya. Namun, untuk proses hukum, kami akan menyerahkannya sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria asal Karimun, Rudi, dianiaya di lantai 7 Apartemen Formosa, Nagoya, Kota Batam pada Jumat (6/12/2014) lalu.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban dianiaya karena berfoto di lokasi tersebut, yang membuat pihak keamanan Apartemen Formosa marah. Korban kemudian dibawa ke ruang VIP dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Diperkirakan ada sekitar 10 orang yang terlibat dalam pengeroyokan itu, salah satunya adalah WNA asal Singapura bernama Jeff. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Kepri. (red)