Korban PHK Karena Covid-19 Dapat Bantuan Rp 2 Juta Perbulan, Ini Syaratnya

Ilustrasi uang
Uang Jaringan Narkoba Mengalir di Pemilu 2024

Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta ke pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menyatakan mengenai tujuan bantuan uang tunai.

Read More

Di mana bantuan dimaksudkan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya.

 “Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali,” ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

“Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable),” jelasnya.

Teten menambahkan, program ini akan dimulai dari pertengahan Agustus.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

“Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM.

Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha,” ucap Budi Gunadi Sadikin.

Sumber: Tribunnews

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *