Batamline.com, Batam – Polisi mengejar istri ke lima Ahmad Yuda Siregar, tersangka kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan, Tetty Rumondang Harahap.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, istri ke lima pria 46 tahun itu turut serta dalam mengangkat tubuh korban.
“Korban ini badannya, kan besar, berat. Jadi diajak istri sirinya bernama Bunga untuk membantu mengangkat dari ruang tamu ke kamar,” kata Nugroho saat konferensi pers, Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan Nugroho, kasus pembunuhan berencana ini bermula terjadi pada Rabu (1/11/2023). Tersangka menagih uang Rp50 miliar yang dijanjikan korban untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Tapanuli Selatan. Namun korban yang merupakan istri sahnya tidak memberikan uang tersebut. Tersangka pun dongkol.
Cek-cok mulut antara keduanya tidak terelakkan. Hingga akhirnya tersangka tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka memukul rahang wanita yang telah dinikahi sejak 2021 silam.
“Kepala korban dipukul sebanyak dua kali dan memukul punggung korban dengan kayu lesung sebanyak dua kali,” cerita Nugroho.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka menjemput istri mudanya ke hotel.
Esok harinya, pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 4.00 WIB, tersangka membawa istri mudanya ke rumah. Tersangka memastikan korban sudah meninggal. Sementara, istri mudanya menunggu dalam mobil di teras.
“Tersangka memanaskan mancis dan menempelkan ke leher korban. Ternyata korban masih hidup dan bergerak. Lalu dipukul kembali dengan kayu lesung,” Nugroho menceritakan.
Tersangka meminta bantuan kepada istri sirinya untuk mengangkat tubuh korban ke kamar. Setelah itu, istri muda tersangka kembali ke teras.
“Tersangka lalu ke dapur mengambil pisau dan menusukkan ke leher korban lalu menutup kepala korban dengan kantong plastik sampah,” ujarnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB tersangka mengantar istri mudanya ke hotel ABC, Sagulung. Kemudian tersangka membeli 20 botol pertalite. Tidak cukup sampai disitu, tersangka juga meminta tolong anak kos korban membeli delapan tabung gas LPG. Tersangka hendak membakar korban untuk membuat alibi.
Tersangka menyusun delapan botol pertalite disepanjang pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban yang mana dibawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju-baju yang disusun sepanjang dari pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban dan menyiram 1 botol pertalite di kamar korban dan 1 botol pertalite di dapur.
Kemudian pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran.
Kemudian pada pukul 17.00 wib pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta. Dia pun terus memantau media online dan media sosial. Namun tidak ada pemberitaan dan informasi terkait kebakaran maupun kematian istri ke empatnya tersebut.”
“Pada Jumat (3/11/2023), tersangka pun kembali ke Batam untuk memastikan korban telah meninggal. Ternyata, api yang dinyalakan tersangka tidak menyala dan ternyata korban masih hidup. Korban yang tadinya ditaruh diatas kasur kakinya sudah di lantai dan dilakukan penganiayaan lagi. Kepalanya kembali dipukul,” ujar Nugroho.
Tersangka memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak lima kali, hingga kepala korban berdarah. Kemudian tersangka mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam.
Kemudian tersangka menutupi badan korban dengan menggunakan bantal, kemudian dia menaruh rumput-rumput kering didepan pintu kamar korban dan menyalakan api serta pelaku juga menyalakan api di rumput rumput kering serta ranting di belakang pintu ruang tamu hingga hangus terbakar.
Selanjutnya pelaku membuang kayu lesung tersebut di parit belakang garasi mobil korban dan pelaku mengambil tas yang berisikan ATM, dokumen, sertifikat tanah milik korban.
Kemudian tersangka kabur ke Medan. Hingga akhirnya mendapat informasi dari kerabat korban jika korban ditemukan tewas terbakar di kamar.
Polisi langsung melakukan olah TKP dan mencari keberadaan tersangka. Polisi mengejarnya ke Medan. Namun tersangka telah pergi ke Palembang. Polisi mengejar ke Palembang.
Lagi-lagi, tersangka berpindah tempat. Dia sudah berada di Pekanbaru. Tersangka ditangkap di halte bis daerah Panam Pekanbaru saat sedang makan. “Tersangka ini hendak kembali ke Medan,” kata Nugroho.
“Yang menjadi motif tersangka melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp50 miliar dari korban karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus ke petinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban,” katanya lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman mati atau hukuman seumur hidup.
“Untuk Bunga (istri muda tersangka) kita imbau untuk menyerahkan diri,” ujarnya. (jim)