Kronologi Pembunuhan di Kampung Aceh Versi Tersangka: Korban ajak Minum, Lalu …

Pembunuhan di kampung aceh
Penyidik interogasi tersangka (foto: Batamline.com)

Batamline.com, Batam – Ade Dwy Ansyah (28) kembali dijebloskan ke sel tahanan setelah melakukan pembunuhan di Kampung Aceh Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk. Padahal, dia baru 17 jam menghirup udara segar usai bebas dari penjara.

Dia ditangkap bersama rekannya, Noval Diansyah (25) atas tuduhan kepemilikan senjata tajam dalam peristiwa pembunuhan pada Jumat (25/10/2024) itu.

Read More

Di hadapan penyidik Unit Reskrim Polresta Barelang, Ade Dwy Ansyah mengakui perbuatannya, tikam dada korban, Kamarul Jaman (57) dengan obeng sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban tewas di tempat.

Ade menceritakan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat dia bersama rekannya Noval pergi minum-minum ke Kampung Aceh.

“Lalu sekitar jam lima (subuh), saya diajak Noval belanja barang,” ujarnya.

Penyidik pun langsung menyela dan bertanya belanja apa. Namun Ade mengaku tidak tahu dan berbalik bertanya ke temannya. “Beli sabu,” jawab Noval.

Ade melanjutkan, saat di perjalanan, mereka bertemu dengan dua orang yang dikenalnya. Yakni, korban, Kamarul Jaman dan Alam.

Lantas, korban pun menyapa pelaku dan mengajaknya untuk minum bir. “Kami dikasih carlsberg satu kaleng satu kaleng,” kenangnya.

Setelah selesai, Ade dan Noval pun pamit. Namun saat beranjak dari tempat duduk, Ade menyiram rekan korban, Alam dengan bir.

“Setelah mau pulang saya siram anak buah almarhum pakai bir, karena ada masalah sedikit, uang abang saya pernah dilarikan Alam,” akunya.

Motor pelaku ditendang oleh Alam. Rekan pelaku, Noval kesal dan mengejarnya dengan parang.  Kejar Val, kejar Val,” teriak Ade kala itu.

Tak sampai di sana, Ade pun meminjam obeng untuk dari seorang temannya yang ada di lokasi tersebut. Dia pun menikam dada korban, Kamarul Jaman dengan obeng.

“Dua kali, dada kiri dan dada sebelah kanan,” ungkapnya.

Warga yang mendengar kegaduhan tersebut berusaha mengamankan kedua pelaku. Namun mereka melawan dan mengancam dengan parang. Mereka pun kabur dan bersembunyi di kawasan batuaji.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebut, unit Reskrim polsek Sei Beduk dan Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Kita berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Batuaji, kurang dari delapan jam usai kejadian,” ungkap Heribertus.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu obeng.

“Ade Dwi Ansyah dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan Noval Diansyah dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (jim)

Related posts