Batamline.com, Batam – Satgas Anti Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertipikat tanah dan dokumen.
Sebanyak tujuh orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, ES (28) selaku otak pelaku, RAZ (30), MR (31), ZA (36), KS (59), AY (58), dan seorang wanita berinisial LL (47).
Sindikat mafia tanah ini beraksi secara terstruktur dan sistematis. Mereka juga membuat website bodong seperti milik Kementerian ATR/BPN dan mencetak serta menerbitkan sertipikat tanah.
Dalam aksinya, otak pelaku, ES juga mengaku sebagai Kepala Bidang (Kabid) Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.
Terungkapnya kasus ini berawal pada Februari 2025. Seorang korban, SA mendaftarkan mendaftarkan sertifikat analog miliknya ke kantor pertanahan Kota Tanjungpinang. Ia hendak merubah sertipikat analog menjadi sertifikat elektronik.
“Namun dari pengecekan, datanya tidak ditemukan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Diduga palsu,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ade Mulyana, Kamis (3/7/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpinang pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Satgas Anti mafia tanah bergerak guna melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tujuh orang tersangka.
“Tersangka ES (otak pelaku) mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN yang bisa menerbitkan sertipikat tanah meskipun tanpa dasar kepemilikan tanah (Alas Hak) di wilayah Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang dengan meminta biaya sekitar Rp30 juta,” bebernya.
Sementara, untuk wilayah Batam para tersangka meminta biaya dengan begadang nilai UWT BP Batam (UWTO) sesuai lokasi dikali dengan kuasan tanah yang diajukan ditambah biaya jasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui total keseluruhan pemohon dalam kasus ini tercatat ada sebanyak 247 orang korban. Dengan rincian, di Batam sebanyak enam orang, Tanjungpinang sebanyak 23 orang (dari Dompak, Pancanaka, dan Kampung Bugis), dan di Bintan sebanyak 218 orang (terbanyak dari Lome, Sei Lekop, dan Busung).
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 10 sertifikat elektronik dan 34 sertifikat analog. Serta, dokumen BP Batam palsu berupa dua gambar PL dan 13 faktur tagihan UWT BP Batam dan dua dokumen lainnya yang menggunakan kop BP Batam.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa website buatan, alat cetak, bahkan hasil kejahatan berupa 15 unit mobil, 2 boat pancung, 3 rumah, perhiasan emas, dan uang tunai Rp 909 juta.
“Pengakuannya, para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 sampai 2025. (red)