Batamline.com, Batam – Sekitar 20 orang kru MT Arman 114 gagal naik kapal. Mereka tidak diizinkan menaiki kapal tanker yang sedang dalam proses hukum tersebut, Rabu (22/5/2024).
“Tadi memang ada ramai-ramai di sini, kabarnya ABK kapal tidak diizinkan naik,” kata salah seorang sekuriti di pelabuhan.
Informasinya, kru kapal pembuang limbah itu merupakan ABK lama dan pengganti. Namun belum diketahui pasti penyebab mereka itu tidak diizinkan kembali ke kapal. Warga negara asing itu pun terpaksa balik kanan ke hotel BCC menggunakan bus.
Pewarta mencoba mengkonfirmasi kejadian itu ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun belum ada jawaban.
Sebelum diberitakan, kru kapal MT Arman 114 juga membuat heboh. Mereka dipindahkan ke Hotel Grand Sydney tanpa sepengetahuan Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Pengadilan Negeri (PN) Batam. Seharusnya, para kru masih tetap harus berada di atas kapal karena kasus perkara dugaan pembuangan limbah B3 oleh kapal MT Arman 114 masih bergulir di meja hijau.
Kapal tanker MT Arman 114 ditangkap oleh Badan Koordinasi Keamanan (Bakamla) RI pada April lalu, perkara ini dilimpahkan ke penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nahkoda kapal berbendera Iran itu ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI menemukan serta mengambil sampel crude oil di seluruh kompartemen kapal untuk dilakukan uji finger print di laboratorium KLHK. Dimana, sampel air laut yang tercemar limbah B3 memiliki karakteristik yang sama dengan limbah yang dimiliki oleh MT Arman 114.
Kapal raksasa ini mengangkut muatan tersebut mengangkut lightcrude oil sebanyak lebih kuranga 272.629,067 MT dan kepergok melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna. (jim)