Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Sekjen PAN, Ancam Lapor Polisi Soal Cuitan di Twitter

Ade armando
Kuasa hukum ade armando, Muannas Alaidid (foto: ist)

Batamline.com, Jakarta –  Muannas Alaidid, Kuasa Ade Armando memberikan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

Somasi itu diberikan usai viral cuitan Eddy yang dituding memfitnah kliennya dalam kasus dugaan penistaan agama. Eddy yang mencuitkan dukungan terhadap pengusutan kasus pengeroyokan AA, tapi juga mendukung proses hukum kasus dugaan penistaan agama berbuah somasi dari kuasa hukum Ade Armando.

Read More

Muannas menyebut pihaknya akan melaporkan Eddy atas cuitan yang memfitnah kliennya

“Jadi dong, bukti sedang kita siapkan untuk laporan,” katanya.

Muannas akan mempolisikan Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Eddy bakal dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong soal Ade Armando menista agama dan ulama

“Akan kita laporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong soal tuduhan AA menista agama dan ulama,” imbuhnya.

Muannas menegaskan, jika tak ada putusan perkara Ade Armando atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang dicuitkan Eddy di laman Twitternya.

“Padahal tak ada putusan yg menyatakan itu seperti twit Sekjen PAN,” kata Muannas.

Sebelumnya, cuitan Eddy Soeparno mendadak viral yang turut prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat Aksi Unjuk Rasa 11 April 2022 lalu. Ia mendukung langkah kepolisian untuk mengusut kasus itu, namun ia juga mendukung agar polisi melakukan penegakkan hukum atas sejumlah kasus yang dilaporkan terhadap Ade Armando.

Dalam cuitannya, Eddy hanya menggunakan inisial AA.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *