Batamline.com, Batam – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada dikawasan Bengkong seolah tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemko Batam.
Pasalnya, dihari pertama THM yang seharusnya tutup tersebut tetap saja buka dan melayani para tamu kesana.
Seorang karyawan disana mengaku dirinya tetap bekerja dihari pertama Ramadhan.
Walaupun menurutnya sudah ada aturan dari pemerintah, namun bos tempatnya bekerja tetap menyuruhnya untuk bekerja.
Sebagai karyawan, wanita yang diketahui bertugas sebagai LC tersebut harus mengikuti perintah atasan.
“Dibuka kok sekarang, Saya kerja,” ujar wanita tersebut.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam Imam Tohari saat dihubungi batamline.com, Senin (4/4/2022) mengatakan, informasi atas pelanggaran THM Geylang dikawasan Bengkong telah ditindaklanjuti oleh Kepala Satpol PP.