LBH Mawar Saron Sebut Tiga Warga Rempang yang Jadi Tersangka Tolak Restorative Justice

Warga rempang tersangka
foto: ist/BBC News Indonesia

Batamline.com, Batam – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak menyebut tiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang menolak menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

“Ketiga warga tersebut hingga saat ini masih menolak mengambil langkah RJ. Dan berdasarkan informasi dari para warga, para tersangka tidak mau menempuh jalur RJ. Kita tidak tahu apakah di kemudian hari mereka akan mengubah sikap,” kata Supriardoyo, Selasa (4/2/2025).

Read More

Supriardoyo menambahkan, selain menolak RJ, ketiga warga Rempang ini juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar perkara khusus untuk menilai kembali status hukum mereka,”tegasnya

Permohonan ke Komnas HAM bertujuan memastikan bahwa hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Sedangkan kepada Kompolnas, mereka berharap adanya transparansi dalam penetapan tersangka.

“Mereka berharap agar perkara yang menjerat warga bisa ditangani secara terbuka dan objektif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Barelang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok antara warga dan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) di Sembulang Hulu pada 18 Desember 2024 dini hari.

Dua orang tersangka berasal dari pihak PT MEG. Sedangkan tiga lainnya yakni warga Rempang.

Tiga orang warga yang menjadi tersangka itu adalah Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Kendati demikian, ketiganya belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka meski polisi telah melayangkan dua kali surat undangan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu sebelumnya juga menyatakan jika pihaknya membuka kemungkinan penyelesaian kasus melalui jalur RJ. Skema ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar persidangan jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak. (jim)

Related posts