Batamline.com, Batam – Seorang remaja 16 tahun di Batam jadi korban pelecehan seksual oleh pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan AR (23) di Perumahan Puri Mas, Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji, Sabtu (11/2/2023) lalu.
Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi media sosial kencan, Wala. “Pelaku AR dan berkenalan melalui aplikasi, lalu mereka bertukar nomor,” kata Guchy, Kamis (6/4/2023).
Keduanya intens berkomunikasi. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu. “Pelaku mengajak korban ke kos-kosannya yang ada di daerah Buliang,” katanya lagi.
Sesampai korban di kos-kosan, pelaku langsung mengunci pintu dan menyuruh korban untuk melepas pakaiannya. Mereka melakukan hubungan badan secara tidak wajar sebanyak tiga kali.
“Pelecehan seksual ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kepada pihak kepolisian usai korban merasa kesakitan di duburnya,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku saat ditanya pewarta hanya terdiam. Tak kemudian, dia pun lemas dan pingsan. Polisi pun terpaksa harus membopongnya.
“Pelaku kita jerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Guchy. (jim)