Batamline.com, Jaksel – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pesta gay di apartemen kawan Kuningan Jakarta selatan (Jaksel). Rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020) siang.
Dari rekonstruksi tersebut terungkap, pesta gay itu awalnya direncanakan oleh empat orang tersangka. Mereka melakukan pertemuan di coffee shop.
Dalam pertemuan tersebut, para tersangka membahas segala persiapan terkait acara. Mulai dari pendanaan, susunan panitia, alat-alat seksual dan, lainnya.
Baca: Polisi Gerebek Pesta Gay di Apartemen, 9 Orang Diamankan
Setelah persiapan matang, para tersangka menyusun timeline dan rundown acara. Undangan dibagikan melalui media sosial grup tertutup dan terbatas.
Pada Jumat (28/8/2020) sekitar Pukul 1200 WIB, panitia masuk ke apartemen untuk membayar uang sewa dan memasukkan barang-barang seperti buku tamu dan alat-alat seksual.
“Adegan 6: Jumat 28 Agustus 2020 jam 12.00 WIB siang. Tersangka TRF datang ke apartemen untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga Rp 1,3 juta untuk satu malam,” ujar penyidik membacakan rekonstruksi.