Batamline.com, Batam – Kecelakaan tunggal bapak dan anak, Herman dan Yahya (8) di Tanjungsengkuang, Batuampar akibat limbah B3 yang berceceran di aspal ditanggapi Ketua Asosiasi Penguasaha Limbah (Aspel), Barani Sihite, Kamis (9/12/2021).
Menurut Barani, transporter tersebut harus mempunyai rekomendasi dan izin dari Kementerian Perhubungan Darat.
“Segala sesuatu harus ada rekomendasi dan izin Kementerian Perhubungan Darat apabila dalam pelaksanaan dilakukan secara darurat,” kata SBarani saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Ia menjelaskan, untuk kejadian di Tanjungsengkuang, pengelola limbah tersebut harus ada respon. Untuk meminimalisir, harus ada garis dibuatkan sebagai tanda di area itu beresiko.
Baca: Limbah B3 Berceceran di Jalan Makan Korban, Diduga Berasal dari PT Expert Engineering Batuampar
“Kalau ada sesuatu harus ada action dilapangan,” sebut Sihite
Namun, Sihite belum bisa memastikan apakah pihak pengelola limbah di perusahaan tersebut menyalahi aturan.
“Kita cek dulu,” ujarnya.