Batamline.com, Batam – Seorang mahasiswa di Batam ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sagulung. Pelaku berinisial LLB (22) tersebut diamankan pihak keluarga korban dan diserahkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan melalui Kanit Reskrim, Iptu Husnul saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku terkahir kali pencabulan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2024.
“Korbannya pelajar usia 15 tahun. Sudah tiga kali, korban diancam dan dipaksa,” kata Husnul, Sabtu (22/6/2024).
Dijelaskan Husnul, kasus tersebut bermula saat korban hendak pergi ke konter pulsa. Lalu, ia bertemu pelaku dan memintanya untuk mengantar.
Alih-alih diantar, pria yang sehari-hari bekerja di galangan kapal itu malah membawa korban ke kos-kosannya. “Mereka ini bertetangga, pelaku kos di dekat rumah korban. Tidak ada hubungan keluarga,” ungkapnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan perubahan korban. Korban kerap murung.
“Ditanya orangtuanya, korban akhirnya mengaku jika diancam dan dicekik oleh pelaku,” ujarnya.
Mirisnya, pelaku juga mengabadikan persetubuhan tersebut melalui kamera hapenya. Pihak keluarga yang geram, langsung mencari pelaku dan mengamankannya. Pelaku lalu diserahkan ke pihak berwajib pada Senin (17/6/2024). Dia pun dijerat polisi dengan UU Perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (pye)