Majelis Hakim Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Agus buntung
Agus Buntung saat duduk di kursi pesakitan PN Mataram

Batamline.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram vonis Iwas alias Agus Difabel atau Agus Buntung 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan atas kasus pelecehan seksual, Selasa (27/5/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Read More

Agus datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna ungu dan duduk di kursi terdakwa. Ia mengikuti sidang didampingi penasihat hukum. Dalam sidang putusan tersebut, tampak hadir keluarga dan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni.

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan mengatakan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Iwas alias Agus Difabel atau Agus Buntung terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.

“Iwas terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer,” kata Ary dalam keterangan pers, dilansir Kompas.com.

Ary mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.

“Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” kata Ary.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi di masa depan.

Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut. Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. (*)

Related posts