Batamline.com Batam – Oknum wartawan J alias K akhirnya ditetapkan polisi menjadi tersangka. Oknum wartawan salah satu media online di Batam itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian alat komunikasi polisi, Handy Talky (HT), Sabtu (20/6/20).
Penetapan tersangka ini setelah Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyidikan. “Kita sudah lakukan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.
Berita terkait: Nekat Curi HT Polisi, Oknum Wartawan Batam Diciduk
Berita terkait: Curi HT Polisi, Andri: Kalau Tidak Ada Barang Bukti Tidak Mungkin Kita Amankan
Oknum wartawan media online yang berkantor pusat di Batam diciduk polisi pada Jumat (19/6) malam. “Dengan bukti-bukti yang ada, kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya lagi.
Informasi yang didapat pewarta, oknum wartawan ini melakukan pencurian pada Jumat lalu (12/6/2020) siang, di ruang unit Laka Lantas Polresta Barelang. Dalam aksinya, Ia terekam CCTv mencuri HT tersebut melalui jendela.
Pantauan di Mapolresta Barelang, J menjalani pemeriksaan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang.
Ia juga sempat digiring untuk mencari dan mengambil barang bukti ke rumahnya di kawasan Botania, Batam Center. (mka/lcw)
Editor: bang