Batamline.com, Jakarta — Dalam pemilu di 2024 mendatan ada sejumlah aturan baru yang menguntungkan bagi calon yang hendak bertarung di ajang 4 tahunan tersebut.
Sebelumnya mantan Narapidana Korupsi tidak boleh ikut dalam pemilihan. Namun kali ini berbeda, mereka boleh saja ikut dalam pemilu di 2024.
Bukan tanpa alasan hal ini sudah tertuang dalam aturan tentang caleg.
Mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.