BATAMLINE.COM, MALAYSIA – Setelah terlibat kasus korupsi, mantan orang no 1 di Malaysia ini akhirnya divonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, divonis hukuman penjara penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta setara Rp 715 miliar pada Najib.
Najib Razak dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/07/2020).
“Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan,” kata Hakim Pengadilan, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali.
Najib terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan vonis.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan tim pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah gagal meyakinkannya bahwa tuduhan terhadap Najib tidak benar, termasuk pencucian uang sebesar RM 42 juta.
Setelah itu hakim Mohamad Nazlan menjatuhkan hukuman penjara penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta setara Rp 715 miliar pada Najib.
Jika tidak membayar denda Rp 715 miliar, hakim memerintahkan Najib menjalani hukuman tambahan penjara lima tahun.