Sementara pengacara Najib, Harvinderjit Singh menyatakan kliennya tidak dapat membayar denda kerana beliau sudah diperintahkan oleh mahkamah untuk membayar RM 1,69 miliar kepada Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN).
Sebelumnya hakim Mohd Nazlan menvonis Najib bersalah dalam tujuh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut dalam sidang Selasa (28/7/2020).
Najib terlihat tenang saat hakim Mohd Nazlan membacakan keputusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Hakim Mohd Nazlan, pihak pembela Najib gagal membuktikan dakwaan jaksa tidak benar atau meragukan.
Pengacara Najib mengatakan, kliennya ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya.
Mereka disebut membohongi Najib bahwa dana SRC yang disimpan di rekeningnya pada 2014 disumbangkan oleh kerajaan Arab Saudi, bukan penyelewengan dana 1MDB seperti yang dituntut jaksa.
Vonis ini adalah putusan pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi Najib.
PM Malaysia pada 2018, menghadapi puluhan tuduhan kriminal atas penyelewengan dana sekitar 4,5 miliar dollar AS (Rp 62,7 triliun).
Uang itu diambil Najib dari dana negara di proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad), yang ia dirikan bersama pada 2009.
Ia dituduh menerima kiriman dana secara ilegal sebanyak 42 juta ringgit (Rp 137,2 miliar) dari bekas unit 1MDB SRC International.
Sementara Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus ini.
Dia telah mengklaim tidak bersalah, dan keberadaannya sekarang tidak diketahui.
Sehari sebelum vonis Senin (27/7//2020) malam, Najib berjanji akan melakukan banding jika divonis bersalah.
Dia yakin bahwa pengadilan banding akan membuka kasusnya, karena jaksa penuntut kemungkinan akan mengajukan banding jika dia dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Nazlan.
“Hanya sinar yang bersinar yang merupakan [rakyat] rakyat yang mendukung selama ini telah memberi saya kekuatan untuk bangkit dan berjuang, memotivasi saya untuk maju,” tulisnya di Facebook.
“Aku belum menyerah. Ya, kita akan ke Pengadilan Banding berikutnya. Aku siap.”