Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp 715 Miliar

Najib Razak
Najib Razak Mantan PM Malaysia divonis bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkannya.

Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi bereaksi setelah Pengadilan Tinggi Kualalumpur memvonis Najib 12 tahun penjara dan denda Rp 715 miliar.

Zahid menyebut akan membuat “keputusan politik besar”.

Read More

“Saya amat simpati dan merasa sedih bukan hanya sebagai seorang Presiden Umno, yang paling penting, beliau adalah sahabat saya. Tapi ini bukan penghujung dunia.

“Namun, tentunya kita akan mengambil sesuatu keputusan politik yang agak besar setelah (pengadilan) hari ini,” katanya ketika ditemui di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari ini.

Zahid juga meminta pengurus partai “berlapang dada” menyikapi keputusan pengadilan atas Najib.

“Dan saya harap kita berlapang dada dan bersikap terbuka terhadap apa juga keputusan yang akan dibuat oleh partai,” katanya.

Lewat akun facebooknya, Zahid meminta semua pucuk pimpinan partai di semua tingkatan serta penyokong tenang.

Zahid pihaknya percaya Najib masih punya ruang untuk mendapatkan keadilan melalui proses perundangan negara.

“Saya turut bersedih dengan keputusan ini dan yakin Najib seorang yang tabah,” katanya.

Editor: Gara
Sumber: Tribunnews.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *