Masuk 10 Besar Usulan WBK/WBBM, Irjen Kemenkumham Andap Beri Apresiasi Pada Kanwil Kepri

Batamline.com, Tanjungpinang – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (22/10/20).

Dalam kunjungan kerja ini, jenderal bintang tiga ini memberikan arahan tentang Optimalisasi Pengawasan Wujudkan Jajaran Kementerian Hukum dan HAM PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).

Read More

Araham ini disampaikan di hadapan Kakanwil Agus Widjaja, para Pimti Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi serta para pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Kanwil Kepri.

Mengawali arahannya di aula Ismail Saleh, yang turut disaksikan seluruh jajaran pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kepri melalui virtual, Andap yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Kepri ini menyampaikan tentang Omnibus Law.

Baca: Oknum Satpol PP dan Honorer Dinsos Batam Peras Pengemis Sejak Juli, Ini Peran dan Ancaman Hukumannya

Ini merupakan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan percepat transformasi ekonomi.

“Kenapa Undang Undang Cipta Kerja ini sangat kita butuhkan, karena saat ini kebutuhan akan lapangan kerja sangat mendesak khususnya disektor padat karya,” ungkapnya.

“Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan semakin memudahkan Usaha Mikro Kecil (UMK) buka usaha baru dan yang paling terpenting adanya penyederhanaan sistem perizinan secara elektronik sehingga pungli dapat dihindari,” ucapnya.

Namun sangat disayangkan sekali, adanya diinformasi terhadap substansi UU Cipta Kerja dan berita hoax beredar di media sosial, mengakibatkan gelombang penolakan terhadap UU ini ditengah-tengah masyarakat.

“Untuk itulah diperlukan peran kita khususnya di jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk memainkan peran sebagai penyampai informasi yang benar kepada masyarakat luas. Sehingga, masyarakat tidak salah kaprah dalam memahami isi UU Cipta Kerja ini,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan kembali tentang arahan Presiden Jokowi dalam siaran pers beberapa waktu yang lalu terkait dinamika Covid-19. Ia mengajak masyarakat untuk hidup berdampingan dengan virus Covid-19 ini.

“Namun bukan berarti menyerah atau menjadi pesimistis karena kita masih bisa produktif dan beraktivitas dengan menjalani tatanan kehidupan baru yang mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *