Menkumham: Negara Tak Terima Sepeser Pun dari Royalti Musik

Royalti Musik
Menkumham, Supratman Andi Agtas (foto: kompas.com/ni ketut sudiani)

Batamline.com, Denpasar – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa negara tidak menerima manfaat ekonomi dari royalti musik, termasuk dalam sengketa antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Pernyataan itu disampaikan Supratman saat acara penandatanganan surat perdamaian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

Read More

“Saat ini, dengan kasus yang terjadi di Bali, seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya. Padahal, satu sen pun dari apa yang disepakati hari ini maupun pungutan royalti, negara sama sekali tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa royalti tidak sama dengan pajak, dan seluruh dana hasil pungutan royalti disalurkan langsung kepada pihak yang berhak melalui lembaga manajemen kolektif, seperti SELMI, bukan pemerintah.

“Negara baru mendapat sesuatu jika pemilik hak cipta memperoleh royalti yang masuk kategori penghasilan kena pajak. Saat itu barulah ada Pajak Penghasilan (PPh). Di bawah itu, negara tidak menerima apa pun,” tambahnya.

Supratman juga menyoroti gerakan boikot lagu Indonesia. Ia menegaskan, setiap lagu yang diputar di tempat usaha komersial tetap wajib membayar royalti.

Menkumham bahkan membandingkan besaran pungutan royalti antara Indonesia dan Malaysia. Menurutnya, Indonesia masih jauh tertinggal.

“Malaysia, negara kecil dengan penduduk yang tidak seberapa, bisa mengumpulkan royalti Rp600 miliar hingga Rp700 miliar per tahun. Sementara Indonesia, dari platform internasional hingga ritel, baru mengumpulkan Rp270 miliar. Padahal penduduknya 280 juta. Jadi sangat kecil,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Related posts