Batamline.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja (Cannabis Sativa) sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan). Keputusan Menteri ini ditandatangani Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari lalu.
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
Baca: Terus Meningkat, Jumat Kemarin 54 Warga Batam Positif Covid-19
Menjawab isu tanaman ganja tersebut, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha menjelaskan dalam siaran pers Humas Kementan yang dikeluarkan Sabtu (29/8).
Berikut disampaikan penjelasan isu ganja sebagai komoditas binaan pertanian, seperti yang tersebut dalam list tanaman obat pada Kepmentan 104/2020 :