Batamline.com, Batam – DPRD Kota Batam mengundang Pemerintah Kota Batam, BP Batam, ATB dan pihak Kehutanan Kota Batam terkait dengan permasalahan konsesi air di Kota Batam dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dalam dua kali RDPU itu, DPRD Kota Batam meminta salinan dari perjanjian konsesi antara ATB dengan BP Batam.
“Kenapa rapat ini sangat dibutuhkan? supaya kami dari DPRD mendapat informasi yang jelas dan komperensif dari pihak terkait. Kami berharap dengan adanya BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dan pihak ini supaya ada penjelasan keterangan yang jelas,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Perjuangan Joker si Polisi Nyentrik Batam Lepas dari Corona, 19 Hari Pisah dengan Anak Istri
Dilanjutkan pria yang akrab disapa Cak Nur ini, DPRD Kota Batam perlu mendapatkan perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam selama ini. Agar, DPRD Kota Batam juga bisa ikut menganalisa bersama-sama seperti apa perjanjian konsesi air antara ATB dengan BP Batam selama ini.
Baca juga: Makam Ibu Muda Dirampok, Kain Kafan Hilang
Informasi yang diterima Cak Nur sejauh ini, dari pihak BP Batam mengklaim bahwa permasalahan itu bisa selesai. Namun dari pihak ATB belum selesai.
Terlebih lagi, pihak ATB mengatakan masih ada aset dari ATB dalam pengelolaan air bersih selama ini. Sementara dari BP Batam mengklaim bahwa keseluruhan aset itu semuanya akan diserahkan ke BP Batam sesuai dengan isi dari perjanjian konsesi.
“Makanya disana ada isi konsesi yang berisi hak dan kewajiban ini harus diselesaikan dulu. Ini tidak selesai, maka potensi persoalan masalah pasca konsesi itu sangat besar. Kami takut nanti berdampak pada pelayanan air,” bebernya.