Pada 28 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIb, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil menangkap dua orang tersangka sabu berinisial FR dan DS. Dari ke duanya, petugas mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Masing-masing membawa 500 gram (diduga sabu), dengan berat total satu kilogram,” sabutnya.
BC Kota Batam berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri terkait temuan itu. FR dan DS diamankan ke Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. “Untuk kasus yang terakhir ini, tersangka mengunakan transportasi laut dari Batam dengan KM Kelud tujuan Tanjung Priok Jakarta. Jadi mereka membawa langsung barang (sabu) ini,” ucapnya.
Kepada polisi, FR dan DS menyebut jika disuruh oleh seorang berinisial R. Mereka mengaku diupah ratusan ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Baca: Pertalite di SPBU Sulit Didapat, Pertamina Batasi Pasokan?
Baca: Polisi Minta Masyarakat Lapor jika Kenal Pria yang Ditemukan Tewas di TPA Punggur
Pada hari itu juga, polisi melakukan pengejaran terhadap R. Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap R. Pria itu digelandang ke Polda Kepri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta, pidana denda maksimum Rp10 miliar. (eby)