Modus Janji Nikah, Oknum Buya di Batam Setubuhi Santri 14 Tahun

Cabuli santri
Polisi amankan pelaku (foto: Polresta Barelang untuk Batamline.com)

Batamline.com, Batam – Seorang santri di salah satu pesantren di Kecamatan Nongsa, Kota Batam digagahi oleh oknum buya di tempatnya menempa ilmu. Korban yang baru berusia 14 tahun itu digagahi berkali-kali

Pelaku diketahui berinisial RJ (20). Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi sejak Desember 2023 sampai Januari 2024.

Read More

“Pada 20 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku memanjat plafon asrama putri dan masuk ke kamar korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Senin (22/1/2024).

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu melakukan bujuk rayu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. “Korban diiming-imingi dinikahi,” katanya lagi.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu kembali berlanjut pada awal Januari 2024. Pelaku masuk ke kamar korban pada malam hari dan mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.

“Pengakuan korban sudah empat kali,” ujarnya.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Barelang. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pidananya ditambah sepertiga karena yang pelakunya adalah tenaga kependidikan atau guru,” pungkasnya. (jim)

Related posts