Motif Pembunuhan Samsudin di Batuampar: Tersangka Tak Rela Selingkuhannya Dipukul Suami

Motif
Tersangka pembunuhan dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus

Batamline.com, Batam – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkap motif pembunuhan Samsudin di Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar. Ia menyebut, tersangka Hermanto alias Gondrong (46) nekat melakukan pembunuhan tersebut karena tidak rela kekasihnya yang merupakan istri siri korban, Mumun dipukul korban.

Hal tersebut diungkap Heribertus saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2024) sore.

Read More

“Motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut yaitu karena pelaku marah dan sakit hati karena selingkuhannya insial M (Mumun) mengaku telah di pukul oleh korban yakni suami korban insial S (Samsudin),” ungkap Heribertus.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kelurahan Sei Jodoh, Batuampar. Bermula saat istri korban, Mumun bertengkar dengan suami.

Lalu, Mumun yang menjalin hubungan asmara dengan tersangka, mengadu jika dia dipukul oleh suaminya. Tersangka pun meradang dan mencari korban.

Tersangka pun mendatangi korban yang sedang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh. Mereka sempat cekcok mulut. Lalu, tersangka mengambil senjata tajam dari jok motornya dan menikam korban berkali-kali.

“Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan pada bagian perut sejumlah tiga tusukan, bagian dada sejumlah empat tusukan, bagian punggung dua tusukan, dan bagian leher satu luka tusukan,” katanya lagi.

Kemudian, tersangka bersama istri korban kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.

Sedangkan korban ditinggalkan berlumuran darah di lokasi. Ia dilarikan warga ke rumah sakit namun dinyatakan sudah meninggal sesampai di RS Harapan Bunda.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujarnya.

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut menambahkan, setelah membunuh korban pelaku Hermanto melarikan diri dari Kota Batam menuju ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan masuk hutan untuk bersembunyi selama dua hari satu malam.

“Gara gara tidak tahan lapar dua hari, di dalam hutan pelaku juga ketakutan didatangi Wewe Gombel dan langsung lari keluar hutan dan berhasil ditangkap. Penangkapan itu juga dibantu sekitar 30 warga dari tiga dusun melakukan pencarian di sekitar Kabupaten Langkat hingga akhirnya didapati di rumah adiknya (Mumun) di Kabupaten Langkat bersama istri sirinya korban,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

“Untuk status M (Mumun), sementara masih saksi, dan masih pengembangan jika ada indikasi ikut serta akan di tetapkan juga sebagai tersangka namun untuk sekarang masih menjadi saksi,” pungkasnya. (jim)

Related posts