MT Arman Diperebutkan, Kejari Minta Bukti Harus Lengkap

Batamline.com, Batam – Semenjak bergulirnya Kasus MT Arman 114, sudah banyak yang dayang ke Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai pemilik kapal.

Menanggapi banyak pihak yang mengaku sebagai pemilik Kepala, Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Krisna Dedi menyebutkan, pihaknya tidak bisa memberikan Kapal MT Arman 114 kepada setiap orang yang datang ke Kantor untuk menemuinya menyatakan untuk mengklaim sebagai pemilik

Read More

“Banyak yang datang dari pengacara yang mengaku sebagai pemilik kapal serta membawa dokumen sah tapi kami (Kejaksaan Negeri) sarankan agar mereka bisa membuktikan di meja Pengadilan untuk membawa dokumen,” ujar Kasna kepada awak media, Kamis (4/7/2024) sore

Kasna menyebutkan, dari beberapa orang yang datang ke Kejaksaan Negeri Batam mengaku sebagai pemilik kapal yang rata rata orang lokal (Indonesia ) pihaknya juga tidak percaya dan serta tidak mau gegabah untuk memberikan keputusan yang dinilai banyak kepentingan

“ Sampai tuntutan dibacakan pihaknya sudah menyampaikan berkali kali agar ke sidang ke PN saja yang lucunya pemilik yang mengaku orang orang lokal (Indonesia),”tutup Kasna. (Jim)

Related posts