Batamline.com, Batam – Beredar surat edaran orang-orang yang akan menduduki jabatan sebagai Staf khusus Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Priode kedua kepemimpinan Ansar-Nyanyang Haris Pratamura.
Dalam surat edaran tersebut sejumlah nama besar termasuk Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun hingga Politisi Wanita PKS Suryani tertera di dalamnya.
Kendati surat teraebut belum ditandatangani, banyak yang mengira kalau nama-nama yang tertera tersebut akan menjadi staf khusua Gubernur.
Namun apa saja tugas-tugas Staf Khusus Gunernur ini.
Tugas Staf Khusus Gubernur adalah memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Saran-saran tersebut digunakan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan memecahkan masalah.
Beberapa persyaratan untuk menjadi Staf Khusus Gubernur adalah: Tidak menduduki jabatan struktural, Tidak menjadi anggota DPRD, Sehat jasmani dan rohani, Memiliki keahlian sesuai bidang tugas yang diemban
Gubernur mengangkat dan memberhentikan Staf Khusus Gubernur. Staf Khusus Gubernur juga diberikan penghasilan tetap dan fasilitas lainnya, seperti perjalanan dinas.
Besarnya gaji dan tunjangan Staf Khusus adalah sebagai berikut: a. gaji Staf Khusus setinggi-tingginya sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah); b. tunjangan Staf Khusus setinggi-tingginya sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hal ini tertuang salam SK sebelumnya pada tahun 2010 lalu.
Bisa saja ditahun ini nominal penerimaan gaji berubah hal itu tergantung dari kebijakan setiao daerah.(gra)