Batamline.com, Batam – Anak yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang dari orangtua dan memiliki masa depan yang cerah, namun justru trauma yang mendalam harus dirasakan D, gadis yang masih berusia 13 tahun.
Kurangnya perhatian dari orangtua, membuat ia harus putus sekolah. Parahnya lagi, masa depannya juga direnggut oleh orang yang ada di dekatnya.
Baru saja ia menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang karena menjadi korban pencabulan oleh seorang pelaku bernama Asrianto alias Asril (30). Kini ia juga kembali dipanggil untuk diperiksa karena perbuatan bejat bapak tirinya berinisial A (48).
Berita terkait:
- Tujuh Tahun Dipenjara karena Kasus Cabul, Asril Diringkus Lagi Usai Gagahi 3 Anak di Batam
- Residivis Pelaku Pencabulan, KPPAD: Hukumannya Dikebiri Agar Jadi Efek Jera
Sesuai data yang dimiliki batamline.com, kasus pertama yang dialami D mencuat pada awal Oktober 2020 lalu, setelah pelaku, Asril, diamankan Unit PP Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam kasus ini, korban kabur dari rumah dan tinggal bersama pelaku sekitar dua minggu. Ia dicabuli pelaku sebanyak empat kali. Bahkan, korban diancam akan dipukuli jika menolak ajakan pelaku.
“D, dipaksa melakukan hubungan suami istri. Kalau menolak, maka akan dipukul. Antara D dengan pelaku ada hubungan pacaran. Namun pelaku memanfaatkan situasi,” terang Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani kala itu.
Asril sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Ia divonis hukuman penjara selama 9 tahun, dan menjalani selama 7 tahun setelah adanya pemotongan masa tahanan.
Baru saja bebas sekitar dua bulan, Asril kembali melakukan aksinya dan mencabuli korban.