Batamline.com, Batam – Tukang jahit di Bidaayu pintu 3 Kecamatan Sei Beduk, Erwan Saprinaldo ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Kepri. Pria 25 tahun itu dibekuk lantaran mencuri mobil dan tiga unit hape di Perumahan Central Park Residence Blok L nomor 12 A, Kecamatan Batuaji.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu dilaporkan korban, Abdul Rozak (40) pada Jumat (14/5/2021). Dalam laporannya, korban menyebut baru mengetahui rumahnya kemalingan saat ia baru bangun tidur. Korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka.
Awalnya korban tidak curiga, namun saat hendak mengambil hape miliknya yang ditaruh di meja ruang tamu, hape tersebut sudah raib. Dua hape lainnya, milik anak dan istri korban juga hilang.
“Pelaku mencuri tiga hape di rumah korban,” jelas Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto, Senin (17/5/2021).
Baca: Diduga Ada kelalaian Petugas Rutan, Peradi Batam Laporkan Kasus Siprianus ke Ombusdman Kepri
Kunci mobil Kijang Innova yang digantung di dekat meja televisi, juga hilang. Khawatir, korban bergegas menuju mesjid dekat rumah, tempat dimana korban memarkirkan mobilnya.
Benar saja, mobil tersebut tak lagi ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp170 juta. “Pelaku berhasil kita amankan sehari setelah korban membuat laporan,” katanya lagi.