Batamline.com, Batam – Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengungkapan kasus perjudian di New Sugar Bar, Jodoh Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dalam penangkapan itu polisi mengamankan tiga orang tersangka.
“Kejadiannya jumat kemarin, pelaku sudah kita bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujar Budi menjelaskan.
Mereka yang diamankan yakni Mimi sebagai wasit, kemudian Amin Sugeng sebagai Penanggung jawab dan terakhir yakni Aseng selaku pemain.
Pengungkapan kasus judi ini bermula dari informasi masyarakat kepada polisi bahwasanya ada perjudian di ruko New Sugar Bar, Jodoh.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya benar disana ada aktifitas perjudian,” sambung Budi.
Menurut Budi, lokasi tersebut sebenarnya merupakan lokasi bar yang diperuntukan untuk tempat minum.
Namun di dalamnya ada sejumlah mesin judi slot. Permainan judi slot ini bahkan secara terang-terangan yakni menukar koin dengan uang dan kemudian hadiahnya juga uang.
Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu M Rizki Ramdani mengatakan sejumalah mesin yang berada disana sudah disita Polisi.
“Ada sekitar enam mesin yang kita amankan. Semuanya dibawa ke Polres sebagai barang bukti,” sebutnya.
Sejauh ini, polisi terus melakukan pendalaman kasus perjudian ini. Diduga masih ada sejumlah lokasi yang melakukan hal yang sama seperti di New Bar Jodoh.
Satreskrim akan terus konsisten melakukan pengungkapan kasus perjudian. Sebab menurutnya ini sudah menjadi atensi dari atasan.
“Kita akan terus melakukan pengembangan. Apakah dilokasi lain juga memanfaatkan hal yang sama. Yang jelas ini meripakan atensi dari atasan,” sebutnya.
Pantauan Batamline dilapangan, sejumlah mesin judi slot sudah tiba di Polresta Barelang. Penyitaan barang-barang tersebut sebagai barang bukti dalam kasus perjudian yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang. (Gra)