Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EE. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Modusnya, menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan Apartemen kepada masyarakat.
Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid, saat ekspose mengatakan, pengungkapan berawal adanya laporan tanggal 12 September 2020 terkait tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan EE.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dipimpin Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri, didampingi Kasubdit II DIitreskrimum Polda Kepri, dan Ps Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Rabu (16/9/2020).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan EE mengaku sebagai staff PT Pembangunan Perumahan (PT PP Persero) Tbk. Ia mengaku sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.
Kemudian tersangka juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong. Pembangunannya juga akan dilaksanakan PT PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4,8 tahun.
Surat Tugas Palsu
Ia juga menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT PP Persero yang berisikan penunjukan Tersangka EE sbg General Manager Affair (GMA). Serta, surat berkop PT PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan. Sehingga, seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.