Batamline.com, Batam – Nikah diam-diam, seorang istri di Bintan Utara laporkan suami ke polisi.
Wanita berinsial DSS (23) tidak terima suaminya, HAR menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin darinya.
Diketahui, HAR menikahi seorang wanita lain berinsial NP pada pada hari Sabtu (12/02/2021) kemarin di Kampung Sakerah Kelurahan Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara.
“Saudari DSS melaporkan suaminya menikah lagi tanpa persetujuan darinya,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Kamis (17/2/2022).
Sebagai barang bukti, sang istri sah membawa buku nikah miliknya dengan HAR serta, undangan pernikahan kedua sang suami dengan seorang wanita berinsial NP.
Baca: 2 Rumah Ludes Terbakar di Ruli Muara Takus Batam, Korban: Habis Semuanya Pak..
Baca: Pria Gangguan Jiwa di Batam Dikeroyok Hingga Tewas, Polisi: Keponakannya Diganggu
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi pesta pernikahan.
“Berdasarkan Laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan. Setelah perundingan yang alot dan diberikan penjelasan kepada tersangka dan istri yang baru dinikahinya serta, pihak keluarga yang ada di lokasi, tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara,” sebutnya.
Suharjono menambahkan, saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu dua buah buku nikah atas nama HAR dan istri barunya yakni NP, KTP atas nama tersangka serta, satu kartu undangan pernikahan antara HAR dengan NP.
“Penangkapan terhadap tersangka HAR karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa persetujuan istri yang sah,” ujarnya.
“Tersangka terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jim)