Nuryanto-Hardi Hood Gugat KPU Batam Ke MK Soal Hasil Pilkada Serentak 2024

Amsakar dan Nuryanto menggugat KPU Batam
Nuryanto bersama istri saat mencoblos di TPS 25 Perumahan Baloi Persero

Batamline.com, Batam – Tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Hood menggugat KPU Batam terkait hasil Pilkada Batam 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 171/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada 9 Desember 2024 pukul 12.32 WIB.

Read More

Dalam gugatan ini, pasangan tersebut membawa tim sembilan orang pengacara untuk diberikan kuasa khusus dalam kasus tersebut.

Sembilan orang pengacara tersebut yakni, Khoirul Akbar, Sulhan, Fathur Rohim, Abdul Hakim, Deni Feri Silalahi, Yustitia Puji Asia Putra, Erik Setiawan, Silvia Widya Astuti, Filemon Halawa, dan Makmur Susanto.

Juru bicara tim pemenangan NADI, Ricky Indrakari mengatakan, gugatan ini diajukan secara daring pada, dengan berkas asli yang diserahkan langsung ke gedung MK, Jakarta pada, Selasa (10/12/2024) siang.

Dia menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan setelah tim advokasi hukum menyelesaikan analisis hukum secara mendalam terkait dugaan-dugaan kecurangan di dalam pelaksanaan Pilkada Batam 2024.

“Dengan kesiapan barang bukti dan saksi, kami telah mendaftarkan permohonan perkara ini ke MK. Berkas asli telah kami serahkan,” ujar Ricky, Rabu (11/12/2024).

Tim NADI mengidentifikasi setidaknya tujuh dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada 2024 di Kota Batam.

Adapun tujuh dugaan kecurangan TSM tersebut yakni perencanaan sistematis oleh kelompok tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilu, yang diduga melibatkan pihak internal dan eksternal penyelenggara pemilu.

“Ada juga dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari penyelenggara pemilu maupun pihak luar, dalam tindakan aktif maupun pasif,” kata dia.

Selain itu, terdapat pelanggaran prosedur pemilu secara masif, termasuk manipulasi data, pemungutan suara ganda, dan intimidasi pemilih; dampak luas pelanggaran, seperti pendistribusian formulir C6 yang tidak merata atau terlambat.

“Tidak berhenti disitu, kami juga melihat adanya pola kecurangan yang berulang dan konsisten, seperti operasi tangkap tangan politik uang, terutama menjelang hari pemungutan suara. Dugaan keterlibatan aparat keamanan (APH) dan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik kecurangan,” kata Ricky.

Terakhir terkait dugaan kecurangan tersembunyi yang melibatkan banyak pihak sehingga sulit dibuktikan secara langsung.

“Kami berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan mencegah praktik politik uang dan memastikan setiap suara warga terakomodasi,” kata dia.

Terpisah, Sekretaris PDIP Kota Batam, Ernawati turut menyoroti adanya indikasi kecurangan TSM. Ia menduga kecurangan terjadi dalam berbagai bentuk, seperti distribusi sembako, mobilisasi aparatur negara, hingga rendahnya partisipasi pemilih.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada Batam 2024. Ini sudah TSM,” ungkap Ernawati.

Ernawati menyebut, hasil pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dicatat dalam dokumen D hasil KWK dan dimasukkan ke Sistem Pemilu Nasional (BSPN) Batam. Namun, ia menyoroti ketidaksesuaian proses rekapitulasi suara, terutama banyaknya pihak yang enggan menandatangani dokumen tersebut.

“Fenomena ini memperkuat dugaan kami adanya pelanggaran serius. Kami akan melaporkan bukti-bukti ini kepada partai dan membawa kasus ini ke MK,” ujarnya.

Masalah lain yang menjadi perhatian tim NADI adalah distribusi undangan mencoblos (C6) yang terlambat. Menurut Ernawati, banyak pemilih baru menerima undangan pada malam sebelum pemungutan suara, sehingga tingkat partisipasi hanya mencapai 46 persen.

Selain itu, dugaan keterlibatan ASN dan aparat kepolisian dalam proses pilkada juga menjadi sorotan. Ernawati menilai, keterlibatan tersebut melanggar keputusan MK yang melarang peran aktif kedua pihak dalam pemilu.

“Polisi seharusnya hanya bertugas sebagai pengaman, bukan terlibat dalam penyelenggaraan atau rekapitulasi hasil pemilu,” katanya.

Related posts