Batamline.com, Batam – Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan oknum dokter yang bertugas di Puskeswas wilayah Sagulung.
Dokter berinisial AP, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMK yang tengah magang di Puskesmas tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, kasus ini sendiri terjadi sudah lama, yakni pada Februari 2020 lalu.
Baca: Pastikan Tidak Terinveksi Covid-19, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Jurnalis Rapid Antigen
Namun dikarenakan proses penyelidikan membutuhkan waktu cukup lama, sehingga penetapan tersangka baru bisa dilakukan pada Januari 2021 ini.
“Kejadiannya sudah lama. Oknum dokter ini masih aktif bertugas di Puskesmas wilayah Sagulung. Korban adalah siswi magang di sana saat itu,” ungkap Juwita, didamping Kanit PPA Iptu Prawiro Hadi Wijaya, Selasa (19/1/2021).