Oknum Guru Sekolah Negeri di Batam Cabuli Bocah SMP, Korban Dipacari Sejak Kelas 6

Batamline.com, Batam – Seorang oknum guru di Kota Batam ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur. Pria yang merupakan pengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri diketahui tersebut berinisial F (33).

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediamannya, rumah dinas sekolah tempatnya mengajar, yakni kawasan Nongsa.

Read More

“Benar, sudah kita amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung, Selasa (15/10/2024).

Pelaku ditangkap polisi karena mencabuli NN (13), siswi SMP di Batam, yang tak lain merupakan mantan muridnya sewaktu saat di Sekolah Dasar. Modusnya, pelaku memacari korban sejak sejak korban masih kelas 6 SD atau pada bulan Mei 2023 lalu.

“Penangkapan ini berawal dari laporan orangtua korban. Pelapor (orangtua korban) awalnya curiga dengan pesan-pesan mesra yang masuk ke hape korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Jexson menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban mengecek handphone anaknya tersebut karena curiga dengan pesan mesra dan tidak pantas dengan seorang laki-laki.

Setelah ditanyakan berulang-kali oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku jika sudah dibawa jalan dan mendapat pelecehan seksual dari pelaku. Orangtua korban yang tak terima, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa bersama Ketua RT tempatnya tinggal.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengaku bahwa dia mengajak korban berpacaran sejak korban masih kelas 6 SD,” ungkapnya.

Sejak saat itu, pelaku sering meminta dikirimkan foto-foto tak senonoh korban. Hingga akhirnya pada bulan Juli 2024, pelaku mulai mencabuli korban. Dia mencium dan meraba kemaluan korban. Akibatnya, korban mengalami sakit pada alat vitalnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di penyidik Polsek Nongsa. “Pengakuan pelaku hanya sebatas memasukkan jari ke kemaluan korban, tapi masih kami dalami terus,” ucapnya. (pye)

Related posts