Oknum Ketua RT di Batam Bawa Kabur Puluhan Juta Uang Warga, Begini Kejadiannya

Kelurahan Kibing
Polsek Batuaji gelar konferensi pers penipuan modus sembako murah (jim)

Batamline.com, Batam – Memanfaatkan ekonomi sulit pada masa pandemi Covid-19, oknum ketua RT 01 RW 08 Ruli Kampung Pasar Melayu, Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji tipu ribuan warganya. Pria bernama Purnama Aji (38) itu, melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus paket sembako murah.

Penipuan ini terjadi pada Februari 2022 kemarin. Tersangka menawarkan paket sembako murah kepada masyarakat melalui koordinatornya, Oktavila dan Sukmawati.

Read More

“Pelaku mendatangi warga sekitar, Oktavila dan Sukmawati untuk dijadikan sebagai koordinator agar membantu menjualkan paket sembako tersebut kepada warga di Kampung Cunting dan Perumahan Taman Karina,” kata Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar, Rabu (16/3/2022).

Tersangka menawarkan paket sembako berisi 1 karung beras 5 kg, 1 kg gula pasir, 1 liter minyak goreng, 5 butir telor ayam, dan 5 bungkus mie instan yang jika ditotal harganya sekitar Rp 87.500.

Baca: Modus Paket Sembako Murah, Oknum Ketua RT di Batuaji Batam Tipu Ribuan Masyarakat

Baca: Kepergok Bobol Rumah, Wal Yasid Dihakimi Warga, Kapolsek Batuaji: Baru 5 Bulan Bebas

“Paket sembako itu dijual seharga Rp 60.000, agar warga tertarik” ungkapnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan kupon paket sembako murah yang distampel dengan cap Rt 01 RW 08 Kelurahan Kibing.

“Setelah menyerahkan uang Rp 60.000, korban diberi kupon pengambilan paket sembako yamg dijanjikan,” ungkapnya.

Setelah tiba di hari pembagian sembako, korban terperangah karena tersangka sudah tidak lagi ada di rumah. Tersangka kabur ke rumah istrinya, Desa Sumber Agung A2 Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang.

Warga berang kepada koordinator dan meminta agar uang mereka dikembalikan. Kejadian inipun dilaporkan ke Polsek Batuaji hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumah istrinya di Palembang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *