Oknum Ketua Yayasan Panti Asuhan di Galang Batam Cabuli Santriwati Sejak 2018, Begini Modusnya

Ketua yayasan panti asuhan di Galang cabuli santri
Kanit PPA Polresta Barelang saat konferensi pers kasus cabul

Batamline.com, Batam – Seorang oknum ketua yayasan panti asuhan di Galang, Kota Batam ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang. Pria berinisial S alias U (54) itu ditangkap karena mencabuli seorang santriwati yang baru berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap di Galang, Kota Batam pada Rabu (7/8/2024) malam, usia dihakimi oleh warga.

Ditemui di ruang penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, pelaku mengaku telah mencabuli korban sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD) dan menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Read More

“Korban anak asuh saya,” kata pelaku, Kamis (8/8/2024).

Ia menyebut kerap memberi korban uang jajan senilai Rp5 ribu sampai Rp 20 ribu. Sehingga, korban mau menuruti keinginannya. “Gak ada saya ancam, gak ada saya iming-imingi janji. Cuma sering saya kasih uang dari dulu,” ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kanit PPA, Ipda Shelin Angelina mengatakan, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah korban bercerita ke seorang ustadzah di panti asuhan tersebut dan dilaporkan  oleh Relawan Pemerhati Anak ke pihak berwajib.

“Kejadian itu bermula pada tahun 2018, saat korban usia enam tahun diserahkan oleh bapaknya ke yayasan tersebut. Lalu bapak korban sampai sekarang tidak lagi diketahui keberadaannya. Sedangkan ibunya korban telah meninggal,” kata Shelin.

Sejak diserahkan ke yayasan, pelaku mulai mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul. “Tidak ada iming-iming atau ancaman. Modusnya pelaku sering memberi uang jajan kepada korban,” ungkapnya.

Setelah korban berumur 10 tahun, pelaku semakin bejad. Ia menyetubuhi korban. “Dari korban umur 10 tahun sampai umur 12 tahun ini, dia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaku sempat diamuk massa. Lalu, diserahkan ke Polsek Galang pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu, pelaku digelandang ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (defrizal)

Related posts