Batamline.com, Batam – Anak tersandung pidana kasus pembegalan masih berlanjut ke ranah hukum. Empat orang remaja, MJ (18), JS (18), AI (16) dan, MR (19) masih diproses sesuai Undang-undng yang berlaku oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para pelaku, empat anak tersebut sudah beberapa kali melakukan pembegalan.
Baca: Pelajar di Batam Jadi Begal, Todong Golok ke Leher Korban
Diantaranya, di depan jalan Imperium menuju arah simpang kabil kota batam, hotel victory arah kesimpang kara dan, di pantai Ciptaland Tiban Sekupang.
“Dalam aksinya, satu korban ada yang terluka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang,” Kompol Andri Kurniawan, Jumat (14/8/2020).