Batamline.com, Batam – Sempat jadi buronan Paminal Propam Polda Kepri, oknum perwira polisi yang melakukan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Polri Tahun 2024 berhasil diamankan. Pria berinisial Ipda GT itu ditangkap Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Kepri di wilayah Kalimantan Tengah.
“Benar, yang bersangkutan sudah kita amankan,” kata Kabidpropam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto dilansir iNewsBatam.id, Selasa (10/6/2025).
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum perwira polisi yang berdinas di Polda Kepri tersebut. Sementara, untuk kasus pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Baca: Oknum Polisi Diduga Tipu Casis Polri, Kapolda Kepri: Kita Proses
“Masih diselidiki, kita proses ke etik-nya. Kalau kasus pidananya, ditangani langsung oleh Ditreskrimum,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, orangtua korban dugaan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Polri Tahun 2024 telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polda Kepri sekitar Februari 2025. Mereka didampingi Ombudsman Kepri.
Mereka melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Kepri berinisial Ipda GPT dalam rekrutmen Polri Tahun 2024.
Dalam laporannya, orangtua dari casis berinisial BN mengaku jika oknum polisi yang pernah bertugas di Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri tersebut berjanji akan membantu meloloskan BN menjadi anggota polisi. Dan, ia meminta uang sebesar Rp 150 juta.
Dalam proses penerimaan Bintara Polri tersebut, orangtua korban pun mengaku telah beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke rekening Ipda GPT dalam rentang waktu Februari-Maret 2024. Dengan nilai total sebesar Rp 310 juta.
Namun pada September 2024, saat orangtua korban hendak menanyakan kelulusan anaknya menjadi anggota polisi, nomor WhatsApp mereka telah diblokir oleh Ipda GPT.
Ipda GPT juga menjadi DPO Paminal Polda Kepri karena tidak masuk bertugas selama 30 hari berturut-turut. (rza)